Rekan Gayus Pun Ikut Dibebastugaskan



Pascakasus Gayus Tambunan, yang diduga menjadi pelaku praktik mafia di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memeriksa secara menyeluruh staf di bidang pemeriksaan pajak. "Selain memeriksa, untuk jangka pendek, kami juga membebastugaskan seluruh jajaran dan staf yang bekerja di Unit Keberatan Pajak, bersamaan dengan kasus Gayus HP Tambunan," kata Sri Mulyani, kepada Kompas di sela-sela mendampingi kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yidhoyono di Batu, Malang, Jawa Timur, Senin (29/3/2010) malam.

Menurut Sri Mulyani, pihaknya juga memeriksa semua kasus keberatan pajak yang terjadi dalam kurun waktu 2006-2009. "Tak ketinggalan, yang kami periksa juga adalah semua kasus di mana Ditjen Pajak kalah dalam Pengadilan Pajak dalam penanganan keberatan serta pemeriksaan kepada aparat pajak, WP dan hakim Pajak," katanya.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, pihaknya juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut transaksi para aparat Pajak, WP dan hakim Pajak yang berhubungan dengan kasus-kasus keberatan Pajak.

Menkeu mengatakan, pihaknya juga sudah mengajak kerja sama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk perbaikan Peradilan Pajak. "Juga sudah kami mintakan Komite Pengawas Pajak memeriksa proses kebijakan dan administrasi Pajak dan Bea dan Cukai yang rawan korupsi," katanya.

Kementerian Keuangan, lanjut Sri Mulyani, juga mengevaluasi Unit Kepatuhan Internal dan Irjen Kemenkeu agar mampu mendeteksi pelanggaran lebih dini dan mempercepat pelaksanaan penilaian indikator kinerja individu, termasuk indikator integritas yang rinci dan tegas agar tercipta efek pencegahan. "Kami juga membentuk whistle blower dan membentuk mekanisme pengaduan yang mudah dan kredibel sehingga mereka yang mengadu dan melaporkan memiliki keberanian dan terlindungi secara aman," demikian.

Ulasan:Penting tuh untuk membuat aturan melindungi pelapor. Jangan pelapor malah menjadi kambing hitam, dipojokan, dan malah dikorbankan. Jangan berlakukan itu undang2 pencemaran nama baik untuk kasus tuduhan korupsi, cukup kalau tdk terbukti namanya dipulihkan, dan tersangka pelapor tdk perlu dihukum. Mudah2an dapat menumbuhkan keberanian melaporkan kasus korupsi di lembaganya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Rekan Gayus Pun Ikut Dibebastugaskan"

Posting Komentar