Menkeu: SPT Aparat Pajak Diperiksa




Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, salah satu langkah tegas yang dilakukannya dalam memberantas makelar pajak adalah mewajibkan seluruh pejabat di Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai menyerahkan daftar kekayaannya. Itu juga dilengkapi dengan pemeriksaan kembali surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak beberapa tahun terakhir.

"Itu adalah langkah yang kami lakukan di Kementerian Keuangan sehubungan dengan kasus makelar pajak dalam rangka penegasan reformasi birokrasi," ungkap Sri Mulyani saat dihubungi Kompas di Surabaya, Senin (29/3/2010).

Menurut Menkeu, penyerahan daftar kekayaan dan pemeriksaan SPT tersebut diwajibkan untuk seluruh pejabat Ditjen Pajak mulai dari eselon I (Dirjen Pajak Mohammad Tjiptardjo), Eselon II (jajaran direktur), hingga eselon IV. Di luar pimpinan Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai, Menteri Keuangan juga mewajibkan seluruh staf pelaksana yang bertugas di posisi rawan penyuapan karena berhubungan langsung dengan wajib pajak melakukan hal yang sama.

"Staf pelaksana lainnya yang wajib menyerahkan daftar kekayaan dan SPT beberapa tahun terakhir adalah staf yang memang kerap melakukan pemeriksaan detail atas informasi wajib pajak," tuturnya.

Keputusan ini tidak terlepas dari munculnya kasus mafia pajak di Pengadilan Pajak yang mengungkapkan dugaan keterlibatan staf pelaksana golongan IIIA, Gayus Tambunan. Gayus sendiri sudah dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik pegawai negeri sipil (PNS) karena menerima dana di luar penghasilan pokoknya sebesar Rp 12 juta per bulan, yakni senilai Rp 370 juta.

Ulasan: bagus, tapi SIAPA YANG HARUS MEMERIKSA SPT NYA APARAT PAJAK BU MENKEU? udah gitu, diberlakukan juga pembuktian terbalik dong, kl cuma laporan kekayaan mah masih bisa diakalin...tinggal bilang hibah...beres bukan?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Menkeu: SPT Aparat Pajak Diperiksa"

Posting Komentar