Pengusaha Asing Keluhkan Lambannya Pengurusan Izin



Para pengusaha asing mengeluhkan lambannya proses pengurusan surat perizinan di Indonesia. Ini dinilai menjadi salah satu penghambat investasi yang mereka tanamkan di Indonesia. Keluhan ini dilontarkan oleh salah seorang investor asing di sela-sela Indonesia Summit di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (25/3/2010).

"Mengapa proses pengurusan perizinan di Indonesia begitu lama? Dan, ini terjadi di berbagai sektor," tanya investor tersebut terhadap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan.

Menanggapi hal itu, Gita membantahnya. Dia mempertegas bahwa pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan sehingga proses perizinan menjadi jauh lebih cepat.

Dia mencontohkan, untuk mengurus perizinan di BKPM, seperti pembentukan perusahaan, hanya dibutuhkan waktu paling lama tujuh hari dan paling cepat lima jam. Ini lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai 30-40 hari.

"Itu salah persepsi. Bahkan sudah diklarifikasi bahwa ini sudah ada percepatan yang luar biasa. Di BKPM, kami sudah bisa mengeluarkan izin jauh lebih cepat. Untuk pembentukan PT dan segalanya, tidak ada masalah lagi," katanya.

Meski demikian, dia mengakui masih ada hambatan yang harus dihadapi para investor. Misalnya, masalah pembebasan lahan ataupun izin bangunan yang memakan waktu lama untuk penyelesaiannya.

"Tapi memang kalau sudah keluar izin dari BKPM, masih ada hambatan pembebasan tanah, izin bangunan, dan sebagainya," kata Gita Wiryawan.


Ulasan: Baru tahu sekarang ya pak,..? jangankan investor asing,..yg lokal saja masih tetap berhadapan dengan filosofi birokrasi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Pengusaha Asing Keluhkan Lambannya Pengurusan Izin"

Posting Komentar